KABUPATEN TANGERANG – Orang tua murid MTSN 5 Tangerang, Pagedangan, mengeluhkan pungutan perbaikan toilet dan pelebaran musholla sebesar Rp 1,2 juta yang diminta komite madrasah.
Padahal, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sudah mengatur bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Namun kenyataannya, praktik pungutan yang memberatkan orang tua murid ini malah terjadi MTSN 5 Tangerang.
“Ada bayar perbaikan toilet dan pelebaran musholla 1,2 juta. Minggu ini juga harus membayar lagi 500 ribu rupiah per siswa untuk kegiatan Pramuka, padahal hanya 4 bulan yang lalu kami baru membayar biaya daftar ulang sebesar 500 ribu rupiah,” kata salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya, Kamis (14/3/2024).
Dia menambahkan bahwa kejadian serupa telah terjadi sejak anak pertamanya masuk madrasah dan sekarang anak keduanya mengalami hal yang sama ketika masuk MTSN 5 Tangerang.
Komite sekolah seharusnya menjadi wadah aspirasi orang tua murid dan bukan menjadi perpanjangan tangan sekolah untuk melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan.