KOTA TANGERANG – Hari ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Resmi Diterapkan di Tangerang Raya hingga tanggal 3 Mei 2020 Mendatang.
Dengan Ditetapkan nya PSBB di tangerang Artinya seluruh kegiatan masyarakat akan dibatasi dari hampir semua Lapisan Masyarakat.
Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, sanksi yang diatur untuk pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan merujuk ke Undang-Undang Karantina Wilayah.
Namun, lanjut Sugeng, untuk pelanggaran awal atau pelanggaran ringan, polisi akan bertindak dan memberikan sanksi imbauan dan sanksi administrasi terlebih dahulu.
“Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Sementara Sanksi yang berkaitan dengan Undang-Undang Karantina Wilayah diberlakukan apabila warga yang mendapat teguran administrasi tersebut masih tetap melanggar.