Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


langgar PSBB di Tangerang, Siap-Siap Didenda Rp 100 juta dan Penjara 1 Tahun

Kota Tangerang  

PSBB di kota tangerang
Advertisement

KOTA TANGERANG – Hari ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Resmi Diterapkan di Tangerang Raya hingga tanggal 3 Mei 2020 Mendatang.

Dengan Ditetapkan nya PSBB di tangerang Artinya seluruh kegiatan masyarakat akan dibatasi dari hampir semua Lapisan Masyarakat.

Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, sanksi yang diatur untuk pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan merujuk ke Undang-Undang Karantina Wilayah.

Baca juga:  Antisipasi Luapan Air, Wali Kota Arief Bersama Dinas PUPR Tinjau Sejumlah Saluran Air di Kota Tangerang

Namun, lanjut Sugeng, untuk pelanggaran awal atau pelanggaran ringan, polisi akan bertindak dan memberikan sanksi imbauan dan sanksi administrasi terlebih dahulu.

Baca juga:  Menuju 'New Normal' Yang Terpenting Adalah Roda Ekonomi, Satgas Covid Daerah Serahkan APD

“Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Sementara Sanksi yang berkaitan dengan Undang-Undang Karantina Wilayah diberlakukan apabila warga yang mendapat teguran administrasi tersebut masih tetap melanggar.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement