KABUPATEN TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang hingga saat ini masih menunda rencana penertiban lapak atau tempat usaha yang berdiri di fasilitas umum sepanjang jalan Komplek Mutiara Garuda sampai dengan Komplek Puri Naga Indah.
Padahal, Satpol PP telah mengeluarkan surat peringatan (SP) ketiga pada 9 Juni lalu. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Satpol PP hanya memberikan tenggang waktu satu hari semenjak SP 3 disampaikan. Pemilik tempat usaha diminta untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Mohammad Amud, sebelumnya juga telah menggelar rapat dengar pendapat bersama warga Komplek Mutiara Garuda Teluknaga, dan pengembang PT. Indoglobal Adypratama. Hearing yang digelar ke 13 kalinya pada 13 Maret 2023, saat itu Amud meminta agar Satpol PP dapat segera bertindak tegas melakukan penertiban.
Satpol PP Kabupaten Tangerang
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tebe, mengatakan penertiban lapak atau tempat usaha, pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan Komplek Mutiara Garuda sampai dengan Komplek Puri Naga Indah, Kecamatan Teluknaga, sudah menjadi atensi dan tinggal menunggu instruksi pimpinan.
“Kalau terkait di pasar garuda itu sebetulnya sudah atensi akan segera ditindaklanjuti. Kita kan sudah layangkan peringatan SP nya,” kata Tebe di ruang kerjanya, Rabu, 1 November 2023.
“Jadi karena persoalan kerjaan kita bukan hanya itu, kemarinkan ada Pasar Kutabumi. Kalau disana itu (Pasar Komplek Mutiara Garuda) lingkungan perumahankan. Tapi akan kami atensikan,” tambahnya.
Terpisah, Camat Teluknaga Zam Zam Manohara mengatakan, melakukan penertiban dengan dasar menegakkan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 bukanlah hal yang sulit dilakukan.
“Kalau untuk melaksanakan eksekusi penertiban ya gampang. Cuma pasca penertiban ini jaminannya apa, siapa yang akan menjamin tidak ada lagi para pedagang itu tidak berjualan lagi disana,” katanya kepada wartawan di kantor Kecamatan Teluknaga, Senin (16/10).
Menurutnya, revitalisasi dapat menjadi salah satu pemecahan masalah. Dirinya berharap para pihak yang saat ini mengelola pasar tersebut dapat duduk bersama mencari solusi terbaik, sehingga fasilitas umum yang dimaksud dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.
“Artinya penertiban itu bukan solusi, yang solusinya itu revitalisasi. Jadi harus ada beberapa langkah pihak-pihak yang terkait, pihak-pihak yang memang ada kepentingan, pihak-pihak yang ada memiliki wilayah disitu duduk bareng jadi ada solusi buat pedagang,” ujar Camat Zam Zam yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekcam di Kecamatan Kosambi.
“Waktu dekat ini saya lagi ingin menyatukan persepsi antara tiga pihak yang berkepentingan, pihak-pihak yang terkait pengelolaan pasar komplek. Saya tidak ada kepentingan apa-apa, saya kepentingannya itu jalan bisa dimanfaatkan buat fasilitas umum, warga bisa nyaman,” ungkapnya.
Satpol PP Keluarkan SP Ketiga
Seperti diketahui, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat peringatan ketiga pada 9 Juni 2023. Surat tersebut ditujukan kepada pemilik bangunan atau tempat usaha, pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di fasilitas umum sepanjang jalan Komplek Mutiara Garuda sampai dengan Komplek Puri Naga Indah. Satpol PP meminta untuk mengembalikan fungsi sebagaimana mestinya.
Dalam isi surat peringatan yang ditandatangani Kasatpol PP Kabupaten Tangerang sebelumnya, Fachrul Rozi, menyampaikan apabila surat peringatan ketiga tidak diindahkan, maka Satpol PP Kabupaten Tangerang selanjutnya akan menyampaikan surat pemberitahuan pembongkaran.
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Jhn/Rdk)