INFOTANGERANG.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengikis stigma negatif mengenai kerumitan dan mahalnya biaya pengurusan sertipikat tanah. Instansi ini secara aktif mendorong masyarakat untuk mengurus berkas pertanahan secara mandiri, menjanjikan proses yang lebih transparan dan biaya resmi yang terjangkau.
Dampak dari upaya ini terlihat di Kantor Pertanahan Kota Palembang. Farida Husin (67), warga Palembang, memilih datang langsung ke kantor pada Selasa (7/10/2025) untuk mendaftarkan dua bidang tanah miliknya yang belum bersertipikat, tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.
“Tanah saya belum bersertipikat selama ini. Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita,” tegas Farida Husin, menjelaskan alasannya menghindari calo demi kepastian dan transparansi proses.
Farida Husin mengaku terkejut karena proses pengurusan mandiri ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Ia merasa lebih puas karena memperoleh informasi prosedur dan biaya layanan secara resmi.
Di loket layanan, ia mendapatkan informasi bahwa estimasi proses pembuatan sertipikat pertama kali umumnya memakan waktu 98 hari kerja. Selain itu, pemohon kini dapat memantau perkembangan berkas secara digital melalui aplikasi resmi.



