INFOTANGERANG.CO.ID – Mabes Polri resmi menonaktifkan sementara Kombes Pol. Edy Setyanto dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Keputusan ini diambil untuk menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam pemeriksaan lanjutan terkait penanganan kasus penjambretan yang memicu kontroversi di tengah masyarakat.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda DIY pada 26 Januari 2026.
Audit tersebut meninjau kembali penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025. Hasil audit sementara mengungkap adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan, yang kemudian menimbulkan kegaduhan publik dan mencederai citra kepolisian.
“Penonaktifan ini dilakukan agar pemeriksaan berjalan transparan dan berkeadilan tanpa ada intervensi,” tegas Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Polemik ini bermula dari insiden pada 26 April 2025. Saat itu, seorang suami bernama Hogi Minaya berusaha mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir tragis setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok hingga kedua pelaku meninggal dunia.
Namun, penanganan hukum oleh Polresta Sleman justru menuai kritik tajam setelah menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penetapan tersangka terhadap korban kejahatan yang membela diri inilah yang memicu gelombang simpati publik dan sorotan dari DPR RI.
Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman pada Jumat pagi pukul 10.00 WIB di Mapolda DIY.
Di sisi lain, upaya penyelesaian di luar pengadilan mulai berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman diketahui telah memfasilitasi proses keadilan restoratif (restorative justice) antara pihak Hogi Minaya dengan keluarga mendiang pelaku penjambretan guna mencapai penyelesaian yang lebih manusiawi.
(AD/Rdk)



