Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Bupati Slow Respon Adanya Rekomendasi Ombudsman RI Soal Penertiban Bangunan Ilegal di Bencongan

Adanya temuan ketidakmampuan atau inkompetensi Bupati Tangerang dalam menangani permasalahan penertiban bangunan tanpa izin yang berada di tanah kelurahan, tepatnya di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menilai telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Headline  

Editor: Ardiansyah

Foto kolase: Kantor Ombudsman RI dan Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Tangerang.
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG, infotangerang.co.id – Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan pengaduan dari PT Satu Stop Sukses.

Dari hasil serangkaian pemeriksaan dan permintaan klarifikasi, Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Temuan ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor B/2741/LM.29-K4/0068.2025/XII/2025, tertanggal 23 Desember 2025.

Surat Ombudsman yang diperlihatkan dari pihak PT Satu Stop Sukses (PT SSS) kepada infotangerang.co.id pada Selasa, 28 April 2026 itu berisi tentang:

Adanya temuan ketidakmampuan atau inkompetensi Bupati Tangerang dalam menangani permasalahan penertiban bangunan tanpa izin yang berada di tanah kelurahan, tepatnya di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga:  Terima Kunjungan DPD KNPI, Ini Pesan Bupati Tangerang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menilai telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman memberikan saran dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 30 hari sejak LHP diterima. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Bupati Tangerang.

Kepada Menteri Dalam Negeri, Ombudsman meminta agar melakukan pembinaan langsung kepada Bupati Tangerang agar menjalankan kewenangan sesuai aturan, memastikan penertiban bangunan tanpa izin dilakukan segera tanpa penundaan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018, serta memastikan kesepakatan mediasi yang telah diselenggarakan dapat berjalan dengan baik, termasuk melibatkan kepolisian untuk memastikan pemberian tanah asli kepada masyarakat dikelola secara transparan dan akuntabel.

Baca juga:  Kunjungi Kampung Tangguh Jaya, Ketum Paseba: Berharap Ini Bukan Sekedar Seremonial

Sementara itu, kepada Bupati Tangerang, Ombudsman menekankan agar mematuhi dan melaksanakan rencana aksi yang diberikan, termasuk menjalankan hasil kesepakatan mediasi yang dicapai pada tanggal 26 Agustus 2025.

Surat rekomendasi ini ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Bobby Hamzar Rafinus, sebagai bentuk perhatian lembaga pengawas pelayanan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.

(Ard/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement