Namun, jawaban tersebut tidak diterima. IM terkejut ketika HRD langsung menyampaikan keputusan yang sangat merugikannya. “Lalu HRD mengatakan saya besok tidak usah bekerja lagi,” kenangnya.
Tidak Ada Toleransi dan SP
Pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur ketenagakerjaan yang diterapkan perusahaan. Dalam praktik normal, perusahaan semestinya memiliki toleransi dan prosedur berjenjang, seperti pemberian Surat Peringatan (SP 1, 2, dan 3), sebelum mengambil keputusan ekstrem PHK, terutama untuk alasan yang berkaitan dengan kesehatan.
PHK sepihak sering dianggap sebagai tindakan tidak sah karena dinilai melanggar hukum ketenagakerjaan dengan mengabaikan prosedur yang berlaku serta hak-hak pekerja.
Kejadian ini pun menarik perhatian Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri. Ia memberikan teguran keras kepada manajemen AEON MALL BSD.
“Untuk manajemen AEON MALL BSD jangan sewenang-wenang atas amanah jabatannya, apalagi sampai memutus kerja sepihak. Mengambil keputusan harus lebih bijak lagi,” tegas Syamsul Bahri.
Minimnya Respons Perusahaan
Untuk mendapatkan penjelasan seimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Store Manager AEON BSD, Ibu Ade Rahmani, terkait dugaan PHK sepihak yang dilakukan oleh HRD mereka.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan maupun balasan pesan WhatsApp yang diterima dari pihak manajemen AEON MALL BSD. Kasus ini kini menanti kejelasan dan peninjauan ulang terkait prosedur pemutusan hubungan kerja yang seharusnya melindungi hak-hak karyawan kontrak.
(AD/Rdk)



