“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal.
“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan 110. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(AD/Rdk)



