“Mengapa kami dibiarkan terus seperti ini, padahal kami memiliki surat-surat kepemilikan tanah warisan dari orang tua kami. Ini tanah dari dulu adalah milik orang tua ahli waris yang tidak pernah diperjualbelikan dan tidak ada sengketa,” ungkap Sadeli.
“Tadi perwakilan kita Pak Ade Purnama juga mengikuti mediasi dengan pihak Jasa Marga dan CSJ yang dimediasi oleh pihak kepolisian di Kantor Jasa Marga,” tambah dia.
Sadeli mengungkapkan keinginan ahli waris adalah meminta agar haknya ahli waris untuk segera direalisasikan.
“Kami selaku ahli waris atas tanah Petong Bin Lidjan, tetap mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat yang adil bagi para ahli waris dan semua pihak. Tidak ada niat sedikitpun para ahli waris untuk menghambat program Nasional, bahkan sebaliknya para ahli waris mendukung sepenuhnya program pemerintah. Tetapi kami hanya meminta hak kami (para ahli waris) dibayar oleh pihak tol karena tanah ini adalah tanah warisan turun temurun,” jelasnya.
Sementara itu, Ade Purnama perwakilan ahli Waris yang turut mengikuti jalannya mediasi mengatakan, ada kesepakatan secara lisan dimana dalam seminggu ini dijanjikannya akan ada mediasi lagi.
”Untuk itu kami para ahli waris sepakat membuka blokade dan membersihkan areal jalan tol yang berada di KM 34400,” ucapnya.
Ade Purnama menambahkan, pihaknya menghargai kesepakatan tersebut, dan siap menunggu satu minggu ke depan untuk mengikuti mediasi yang kemungkian besar akan dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional wilayah (BPN) Tangerang Selatan.
“Kami siap bermusyawarah dengan semua pihak, untuk tercapai satu kesepakatan bersama, karena permasalahan ini sudah lebih 5 tahun berjalan,” pungkasnya.
(Gln/Red)



