Puncak acara ditandai dengan prosesi penyerahan uang pengganti tersebut secara simbolis. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana senilai Rp13,2 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Tindak Lanjut Anulir Vonis Lepas MA
Pengembalian uang pengganti kerugian negara ini merupakan tindak lanjut konkret dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA telah menganulir vonis lepas yang sempat dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama terhadap tiga korporasi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Ketiga korporasi yang diwajibkan membayar uang pengganti tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Putusan kasasi MA ini menegaskan kembali adanya kerugian negara dari skema korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya, sekaligus menjadi preseden kuat dalam penindakan korupsi korporasi.
Pengembalian dana triliunan rupiah ini diharapkan dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, mengingat Presiden Prabowo dalam sambutannya sempat menyebutkan bahwa dana sebesar itu dapat digunakan untuk merenovasi ribuan sekolah dan membangun ratusan kampung nelayan.
(AD/Rdk)



