“Kami selaku penggiat kontrol sosial akan terus mengawal proses hukum terhadap oknum Kades Wanakerta LTS yang sudah dilaporkan oleh rekan-rekan Wartawan dan LSM. Apa pun bentuk permintaan maaf yang sudah disampaikan oknum kades Wanakerta atas ucapannya tetapi proses hukum tetap harus ditegakkan. Hal ini untuk membuat efek jera agar jangan ada lagi yang menghina dan melecehkan profesi Wartawan maupun LSM yang sudah menjalankan fungsinya selaku kontrol sosial,” tegas Noven.
Dewan Pakar FPII, Harry Wibowo, menjelaskan FPII merupakan wadah atau organisasi insan pers. Tentunya yang menjadi wadah harus memberikan suatu pembelaan. Menurutnya, pernyataan Kades Wanakerta sudah menghina profesi wartawan dan LSM.
“Ini sudah suatu penghinaan. Seorang lurah yang tidak memiliki etika. Tentunya kita akan meminta pihak kepolisian untuk melakukan sikap tegas untuk menindaklanjuti apa yang dilaporkan oleh rekan-rekan pers dan LSM ini,” pungkasnya.
(Fan)



