INFOTANGERANG.CO.ID – Tanpa pernah mengajukan pinjaman, tiba-tiba tagihan berdatangan. Nomor telepon Anda tercantum sebagai kontak darurat atau bahkan pemilik pinjaman online tanpa sepengetahuan. Praktik pencatutan nomor ini bukan sekadar gangguan, melainkan pelanggaran hukum yang bisa berujung pada gugatan.
Di tengah maraknya layanan pinjaman online di Indonesia, kasus penyalahgunaan data pribadi kian meresahkan. Korban tidak hanya mengalami teror tagihan, tetapi juga potensi kerusakan reputasi dan skor kredit. Namun, perlindungan hukum bagi korban ternyata sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Kapan Seseorang Bisa Disebut Korban?
Adi dari Kabupaten Tangerang pernah mengalaminya. Tanpa pernah berutang, ia diteror tagihan dari platform pinjaman online. Nomornya dicatut sebagai kontak darurat oleh orang lain tanpa izin. Ia bukan peminjam, tapi harus menanggung malu dan gangguan psikologis.
Kasus seperti ini makin umum. Ada yang nomornya digunakan sebagai kontak darurat, ada pula yang lebih parah nomornya dipakai untuk mendaftarkan pinjaman secara penuh. Akibatnya, korban harus menghadapi tuntutan dari penyedia layanan hingga dampak pada skor kredit di masa depan.
Dasar Hukum yang Melindungi Korban
Kabar baiknya, korban pencatutan nomor HP tidak berdiri sendiri. Berikut landasan hukum yang bisa digunakan untuk menggugat:
1. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Nomor HP masuk kategori data pribadi yang wajib dilindungi. Penggunaannya harus atas persetujuan sah pemilik data. Jika dilanggar, pelaku terancam pidana penjara 2-6 tahun dan/atau denda hingga Rp20 miliar. Korban berhak meminta penghapusan data dan ganti rugi.
2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
Penyebaran atau penggunaan informasi elektronik pribadi tanpa izin melanggar Pasal 26 dan 32 UU ITE. Ancaman hukumannya penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
3. Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 dan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023
Penyelenggara pinjaman online wajib meminta persetujuan tertulis dari kontak darurat sebelum mencatat nomornya. Kontak darurat juga tidak boleh digunakan untuk penagihan yang mengganggu. Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)



