“Lakukan patroli dengan rutin, ajak masyarakat untuk bisa menginformasikan jika ada potensi bentrokan antar warga, sebagai langkah antisipasi mencegah hal-hal yang lebih buruk,” imbuhnya.
Sachrudin juga mengungkapkan, Ormas masih diperbolehkan memasang bendera atau atribut lainnya. Namun, jika Ormas tersebut menggelar acara atau kegiatan besar yang membutuhkan pemasangan atribut.
“Ormas harus mengajukan izin terlebih dahulu, jika tidak memiliki izin kita harus tegas menertibkan atribut tersebut,” ungkapnya.
Ditemui usai melaksanakan apel gabungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang Agus Hendra menerangkan, penertiban atribut ormas merupakan penegakkan Perda 8 Tahun 2018, terkait ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Sebelumnya, seluruh petugas telah melakukan penertiban atribut ormas di masing-masing Kecamatan. Kali ini, sebagai bentuk pemaksimalan penertiban, khususnya di jalan-jalan besar,” ujarnya. (Fan/Red)



