Menurut Andi Lala, selain melanggar kode etik jurnalis undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sumber di berita itu juga berasal dari opini yang dibuat oleh oknum pimpinan media itu sendiri tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah.
Tulisan oknum itu adalah tuduhan dan fitnah yang melanggar hukum. Akibatnya, lanjut ketua Forwat, itu adalah suatu bentuk pencemaran nama baik.
“Saya tidak mengetahui maksud dan tujuan oknum itu menuduh kami (Forwat) tanpa bukti dan konfirmasi. Jelas ini bukan produk jurnalis karena mengabaikan kode etik dan saya menduga ini sengaja dibuat untuk tujuan tertentu. Apalagi judul dan sumbernya beritanya dari oknum itu sendiri. Ini kan jadi aneh, asumsi dijadikan judul,” jelas Andi Lala.
“Kami dituduh mengatur pejabat untuk bangunan bermasalah. Bagaimana bisa, saya sendiri tidak tahu bangunan yang di maksud. Bisa-bisanya oknum itu menuduh kami tanpa bukti. Jelas ini adalah fitnah dan pencemaran nama baik bagi organisasi kami,” pungkasnya.
(Rud/Rdk)



