“Artinya, site plan gambar juga harus sesuai dengan kajian, baik luas lahan bangunan dan lokasi tanah, serta apakah ada izin bangunan tambahan sesuai yang diterbitkan tahun 2014 oleh BPPMPT Kota Tangerang. Ayo Kita kaji ulang, berapa luas tanah dan bangunannya sesuai tidak. Lalu rekomendasi dari dinas Perkim mana, sesuai site plan gambar, apa ada kajian tidak. Kami minta Satpol PP Kota Tangerang untuk menindak tegas RSIA Makiyah yang diduga telah melanggar Perda Kota Tangerang,” jelas Hilman.
Diberitakan sebelumnya, RSIA Makiyah diduga melanggar Perda Kota Tangerang karena belum mengantongi IMB untuk penambahan bangunan gedung yang baru. Rencananya bangunan tersebut akan digunakan untuk rawat inap pasien.
Menurut keterangan dari Kasi Ekbang Kelurahan Belendung, H Zulkifli, pada Senin (7/6/2021) dirinya mengatakan bahwa RSIA Makiyah sudah mengajukan permohonan perizinan pembangunan.
“Setelah dicek izinnya sedang diproses. Terkait prosesnya izin, konfirmasi saja apabila ingin kejelasan kepada pemiliknya. Kita mah hanya sebatas minta informasi terkait hal tersebut. Itu kan ada wewenangnya Satpol PP Kota Tangerang, tanyakan saja,” tuturnya. (Rud/Red)
Source: KJK.



