“Dari pemeriksaan itu nanti bisa diperoleh informasi apakah dimana celah terjadinya korupsi penggelapan pajak tersebut,” ujarnya.
Gufroni juga mengapresiasi kinerja Kejati Banten yang berhasil membongkar praktik korupsi tersebut.
“Namun jangan hanya sebatas pada mengungkap yang tampak dipermukaan saja, tetapi justru harus lebih mendalam, sehingga kemungkinan akan terbongkar dugaan praktik korupsi berjamaahnya,” cetusnya.
Seperti diketahui, Kejati Banten memeriksa lima orang pejabat terkait dugaan korupsi penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, uang hasil penggelapan pajak sebesar Rp 6 miliar digunakan oleh 4 tersangka untuk membeli mobil hingga rumah.
Selain itu, tim penyidik telah berhasil mengumpulkan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud.
Terdiri dari satu bundel foto tangkapan layar (screenshoot), satu buah flasdisk dan uang tunai sebesar Rp 29.854.700 juta.
(Red)



