Persoalan regulasi juga mengemuka. Beberapa narasumber mengkritik pasal-pasal dalam UU ITE yang dinilai rentan menjerat jurnalis, serta UU Hak Cipta yang dianggap menghambat pertukaran informasi. Diskusi menekankan pentingnya pembedaan yang jelas antara konten jurnalistik yang bertanggung jawab dan konten biasa di ruang digital, serta urgensi peninjauan ulang regulasi yang tidak lagi sesuai dengan zaman.
Prof. Dr. Komarudin Hidayat, Ketua Dewan Pers, hadir memberikan apresiasi sekaligus pencerahan dalam acara puncak tersebut. Kehadiran pimpinan Dewan Pers dan anggotanya dalam forum SMSI diapresiasi sebagai langkah positif untuk mendekatkan diri dengan konstituen dan mendengarkan langsung pergumulan di lapangan.
Dialog yang dihadiri pula oleh perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Dewan Pakar SMSI, dan praktisi media ini menghasilkan sebuah kesadaran kolektif. Media baru bukanlah musuh yang harus ditakuti, melainkan sebuah keniscayaan yang harus diintegrasikan ke dalam ekosistem pers yang sehat.
Tantangannya kini adalah bagaimana menciptakan regulasi yang protektif namun tidak mengekang, membangun model bisnis yang berkelanjutan, dan yang terpenting, menjaga martabat serta kredibilitas jurnalisme di tengah hingar-bingar informasi.
Langkah SMSI ini diharapkan bukan sekadar seremonial akhir tahun, melainkan awal dari kerja bersama yang lebih konkret untuk menguatkan fondasi media siber Indonesia menuju masa depan yang lebih bertanggung jawab dan berdaya saing.
(AD/Rdk)



