Padahal, situs resmi E-Tilang milik Kejaksaan RI menggunakan domain “.go.id”, yang menandakan keaslian dan keamanan situs pemerintah. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan tautan sebelum melakukan transaksi, serta tidak tergoda oleh janji kemudahan yang ditawarkan situs tidak resmi.
Kejaksaan RI sendiri telah mengingatkan bahwa batas waktu penyelesaian denda tilang adalah dua tahun. Masyarakat juga berhak mendapatkan kembali sisa uang titipan jika nominal putusan pengadilan lebih rendah dari yang telah dibayarkan. Informasi ini hanya dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah.
Modus penipuan digital semacam ini menegaskan pentingnya literasi digital dan kewaspadaan publik dalam menghadapi transformasi layanan berbasis teknologi. Jangan sampai niat membayar denda tilang justru berujung pada kerugian finansial akibat jebakan siber.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait penyebaran situs palsu tersebut.
(AD/Rdk)



