INFOTANGERANG.CO.ID – Pemerintah memperkuat langkah pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan mempercepat penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian peta luasan LSD di 17 provinsi tambahan pada pertengahan tahun 2026.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa penetapan LSD di 12 provinsi telah memasuki tahap finalisasi. Selanjutnya, pemerintah akan memperluas cakupan ke 17 provinsi lainnya dengan target rampung pada 15 Juni 2026.
“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar Ossy dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan dari 12 provinsi mencapai 2.739.650,36 hektare. Saat ini, data tersebut tengah difinalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.
Ke-12 provinsi yang dimaksud meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Untuk 17 provinsi sisanya, pemerintah akan melakukan pendekatan yang lebih menyeluruh. Tahapan yang akan dijalani meliputi verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, kolaborasi lintas kementerian/lembaga, serta klarifikasi ke pemerintah daerah.
“Tentunya akan kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” lanjut Ossy.
Proses tersebut ditargetkan tuntas secara bertahap hingga sinkronisasi data lintas sektor pada akhir Mei 2026. Dengan demikian, peta LSD yang dihasilkan diharapkan bersifat final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.
Dalam prosesnya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, peta kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah ini penting untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.
“Data-data ini nanti akan kita butuhkan dalam rangka meng-cleansing data awal yang telah kita miliki agar mendapatkan data yang lebih akurat lagi,” tutur Wamen Ossy.
Ia menekankan perlunya dukungan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut menegaskan pentingnya kolaborasi antarkementerian agar target penetapan LSD dapat tercapai tepat waktu. Keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam penyelesaian data untuk 17 provinsi dengan luasan sekitar 7,44 juta hektare.
“Bapak/Ibu sekalian di sini ada semuanya, minta dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini bisa diselesaikan,” pungkas Zulkifli.
Rakortas tersebut turut dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, serta sejumlah jajaran kementerian/lembaga di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI.
(AD/Rdk)



