Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Perpres 83 Tahun 2021: NIK Wajib Digunakan Untuk Pelayanan Publik

DKI Jakarta  

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (dok. Puspen Kemendagri)
Advertisement

Kebiasaan ini juga menjadi bagian dari bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak. Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang punya NPWP silakan dicantumkan NIK dan NPWP. “Perpresnya mengatakan seperti itu,” ucap Zudan.

Ke depan, masih kata Zudan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor. Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain.

Baca juga:  Mendagri Tito Karnavian: Indonesia Emas Bukan Sekadar Jargon dan Mimpi

“Sehingga semua penduduk yang punya NIK terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak, sebab ada kategorinya dan ketentuannya. NPWP hanya untuk perseroan. Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sekarang diawali dari Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021,” tandasnya. (Arf/Red)

Baca juga:  Pengamat: Pasangan Capres-Cawapres Jawa Sunda Potensi Menangi Pilpres 2024

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement