Saat Ditanya terkait pembahasan pengajuannya yang tidak melibatkan pihak DPRD Banten dan pada pengalokasiannya tidak termuat dalam APBD Banten tahun 2020 Dirinya Mengatakan, jika Dana tersebut Pinjaman janka Pendek hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.
“Itu jika pinjaman jangka menengah dan panjang yang sudah direncanakan sejak awal, ini pinjaman jangka pendek hanya untuk menutup defisit cash flow,” Jelas Rina.
Sebelumnya, Pemprov Banten berencana untuk mengajukan pinjaman kepada Bank BJB sebesar Rp 800 miliar untuk keperluan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten kedepan. Hal itu tercantum dalam surat pemberitahuan Gubernur Banten, Wahidin Halim yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Banten nomor 980/934-BPKAD/2020 tanggal 29 April.(Map)



