Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
36 hari
Menuju Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024 - 2029

Advertisement



Resmi Terapkan PSBB, Berikut 48 Lokasi Chek point di Tangerang

Kota Tangerang  

ilustrasi chek point psbb di kota tangerang (detik)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) secara resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 18 April 2020.

Dengan begitu, Pemkot Tangerang Akan membuat 48 titik Posko Chek Point di beberapa wilayah perbatasan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan DKI jakarta.

Disetiap Posko Chek point akan tersedia beberapa petugas yang akan mensosialisaikan Kepada para pengendara terkait penerapan PSBB seperti penggunaan masker dan pembatasan penumpang.

Berikut daftar Posko Chek Point di Kota Tangerang.

Kecamatan Jatiuwung

  1. Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Manis Jaya
  2. Jalan Padjajaran, Kelurahan Gandasari
  3. Jalan Industri Raya 3, Kelurahan Pasir Jaya
  4. Jalan Industri Raya, Kelurahan Pasir Jaya
Baca juga:  Pemkot Tangerang Cabut Status Tanggap Darurat TPA Rawa Kucing Imbas Kebakaran

Kecamatan Periuk

  1. Jalan Bayur Raya, Kelurahan Periuk Jaya
  2. Jalan Raya Prabu Siliwangi, Kelurahan Gembor
  3. Jalan M. Toha, Kelurahan Nagrak
  4. Jalan Cadas, Kelurahan Cadas
  5. jalan Kampung Bayur, Kelurahan Periuk Jaya
  6. Jalan Mutiara Pluit, Kelurahan Mutiara Pluit
  7. Jalan Regency, Kelurahan Gembor
  8. Jalan Periuk, Kelurahan Periuk

Kecamatan Cibodas

  1. Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat
  2. Jalan Borobudur Raya, Kelurahan Cibodas Baru

Kecamatan Neglasari

  1. Jalan Marsekal Surya Darma, Kelurahan Selapajang Jaya
  2. Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan

Kecamatan Cipondoh

  1. Jalan Kihajar Dewantoro, Kelurahan Ketapang
  2. Jalan H. Bidong Raya, Kelurahan Ketapang
  3. Jalan Greenlake, Kelurahan Petir
  4. Jalan Petir Utama, Kelurahan Petir
  5. Jalan Gaga Ketapang, Kelurahan Ketapang
  6. Jalan KH.Ahmad dahlan, Kelurahan Petir
Baca juga:  3 Tahun Tidak Mendapat THR, Karyawan Lapor ke Kuasa Hukum

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement