Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


News  

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Advertisement