Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement



Mulai 1 Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik Ini Rinciannya

News  

Kantor BPJS Tigaraksa, Kabupaten tangerang (foto/infotangerang/M arifin Prasetya)
Advertisement

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres 64/2020 Pasal 34 dikutip infotangerang.co.id, Rabu (13/5/2020) diunduh melalui website resmi bpjs-kesehatan.go.id:

  • Iuran kelas I yaitu sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
  • Iuran kelas II yaitu sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
  • Iuran kelas III untuk Tahun 2021 dan Tahun berikutnya sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Baca juga:  Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Tetapkan Tiga Orang Tersangka Baru

Ketentuan mengenai besaran iuran untuk Kelas l dan ll mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Baca juga:  Selama PSBB Warga Tangerang Bakal Terima Bantuan Rp 600ribu Perbulan

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement