JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres 64/2020 Pasal 34 dikutip infotangerang.co.id, Rabu (13/5/2020) diunduh melalui website resmi bpjs-kesehatan.go.id:
- Iuran kelas I yaitu sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
- Iuran kelas II yaitu sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
- Iuran kelas III untuk Tahun 2021 dan Tahun berikutnya sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Ketentuan mengenai besaran iuran untuk Kelas l dan ll mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Advertisement
Scroll to Continue With Content