Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Headline  

JAKARTA – Hingga Oktober 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis setidaknya ada 3.515 entitas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dengan pertumbuhan yang kian meningkat, OJK pun berangsur membekukan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Advertisement