JAKARTA – Hingga Oktober 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis setidaknya ada 3.515 entitas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dengan pertumbuhan yang kian meningkat, OJK pun berangsur membekukan praktik pinjol ilegal yang kian meresahkan. Kini, hanya ada sekitar 104 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin OJK serta boleh beroperasi secara legal.
Umumnya, korban jeratan pinjol ilegal ini minim pengetahuan terhadap layanan pembiayaan ditambah tengah menghadapi kebutuhan keuangan yang mendesak. Hal ini menjadi penyebab yang membuat masyarakat terjebak dengan janji-janji pinjol ilegal. Ada baiknya, cek dan ricek terlebih dahulu sebelum menentukan kepada siapa dan melalui aplikasi apa Anda akan meminjam.
Anda bisa mendapatkan layanan Mandala Finance melalui aplikasi Mantis. Mantis adalah sebuah aplikasi pembiayaan multiguna tepercaya dan aman yang merupakan inovasi digital dari Mandala Finance. Dengan kiprah Mandala sebagai perusahaan pembiayaan yang berpengalaman di industri jasa keuangan selama lebih dari 24 tahun serta tersebar di seluruh Nusantara, Mantis didesain untuk menyediakan landasan kuat solusi masalah keuangan masyarakat Indonesia.
Direktur Teknologi Informasi PT Mandala Multifinance Tbk, Felix Nugroho memberikan sejumlah tips untuk masyarakat agar mampu membedakan antara pinjaman online ilegal dengan aplikasi multiguna Mantis guna menghindari risiko buruk ke depannya. Mantis bukanlah seperti pinjol, Mantis menyediakan proses pembiayaan yang aman dan cepat setelah data ataupun dokumen yang disiapkan pelanggan disetujui.
Cek legalitas si pemberi kredit
Dari sekian banyak pemain di industri ini, ada baiknya untuk melakukan pengecekan terlebih dulu tentang legalitasnya. Pengecekan terhadap kredibilitas pemberi kredit ke OJK dapat menjadi langkah awal. Keamanan ini menjadi salah satu prioritas yang dipastikan oleh perusahaan yang menyediakan layanan pembiayaan melalui aplikasi.



