Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, pakaian milik korban, serta hasil visum medis dari RSUD Balaraja.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolresta Tangerang juga mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, guna mencegah terjadinya aksi serupa.
“Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Kegiatan konferensi pers yang dihadiri oleh 17 awak media tersebut berlangsung dengan aman dan lancar hingga selesai.
(AD/Rdk)



