Arief juga menjabarkan penyelenggaraan pendidikan di Kota Tangerang sudah mengacu pada tantangan abad 21 yaitu pengembangan karakter, literasi dan 4 kompetensi dasar (berpikir kritis, kolaboratif, komunikatif dan kreatif).
“Sebagai bentuk relevansi perkembangan zaman dengan tidak menghilangkan jati diri dan karakter pancasialis,” terang Wali Kota.
Terkait pemberdayaan koperasi dan koperasi syariah, lanjut Arief, Dinas Perindagkop UKM telah melakukan layanan konsultasi perijinan secara daring dan luring serta pengenalan koperasi syariah kepada 36 pelaku koperasi dan 75 badan koperasi kelurahan.
“Diharapkan menjadi perlindungan kepada pelaku usaha koperasi dalam menjalin kemitraan dengan pelaku usaha lain,” ujarnya.
Untuk diketahui, selain agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi terhadap dua Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan dan penyelenggaraan koperasi, dalam Rapat Paripurna tersebut juga diisi dengan agenda penyampaian jawaban fraksi atas pendapat Wali Kota atas dua Raperda. (Fan/Red)



