Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Webinar Series Keuda Update ke-13, Ini Penjelasan Dirjen Bina Keuda Tentang Gaji PPPK

DKI Jakarta  

Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. (Dok. Puspen Kemendagri/infotangerang.co.id)
Advertisement

JAKARTAKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya kebijakan penganggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena pemerintah daerah didorong untuk menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, Kemendagri juga telah melakukan upaya percepatan terkait kebijakan tersebut agar kebutuhan penganggarannya diatur oleh setiap daerah.

“Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN (Aparatur Sipil Negara) baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK, berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan Dana Alokasi Umum,” jelas Fatoni dalam acara Webinar Series Keuda Update ke-13 yang bertajuk Kebijakan Dukungan Pendanaan Gaji PPPK di Daerah, Kamis (7/4/2022).

Baca juga:  TP PKK Kabupaten Mappi Terima Bantuan dari Pemerintah Berupa 22 Mesin Jahit Melalui Ketua Umum Tri Tito Karnavian

Fatoni melanjutkan, Kemendagri senantiasa berkomitmen menjalankan perannya untuk melakukan pembinaan terhadap pemda. Hal ini terutama dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda.

Baca juga:  Social Smile dan Yayasan Kanker Anak Indonesia Raih Pendapatan Miliaran Rupiah, Bantu Anak Dengan Kanker dari Keluarga Pra-Sejahtera Indonesia

“Pengaturan ini sudah dilakukan sosialisasi, sudah disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Selanjutnya juga sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap dukungan penganggaran baik itu kompensasi dan juga bagi pemenuhan kebutuhan dalam APBD,” tegas Fatoni.

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Fatoni mengingatkan perlu adanya perubahan alokasi agar anggaran dapat disesuaikan dengan pengeluaran pembayaran gaji PPPK. Pasalnya, kebijakan ini termasuk dalam kriteria mendesak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement