Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Webinar Series Keuda Update ke-13, Ini Penjelasan Dirjen Bina Keuda Tentang Gaji PPPK

DKI Jakarta  

Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. (Dok. Puspen Kemendagri/infotangerang.co.id)
Advertisement

“Kebijakan anggaran pemerintah daerah dalam pengangkatan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Honorer dalam hal penganggaran belanja gaji dan tunjangan bagi PPPK yang belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan Perda APBD untuk menambahkan alokasi anggaran dimaksud dikarenakan memenuhi kriteria mendesak sebagaimana amanat Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” ujarnya.

Baca juga:  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Mengenai penganggaran PPPK dalam APBD, lanjut Fatoni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan kebijakan umum penganggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Mendagri telah menerbitkan kebijakan umum penganggaran yang diatur dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021. Selain itu, untuk anggaran dari masing-masing pemda dalam pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021,” terang Fatoni.

Baca juga:  Dirut Ali Ghufron: NIK Akan Dipakai Sebagai Nomor Kepesertaan BPJS-Kes

“PPPK ini termasuk amanat perundang-undangan dan kriteria keperluan mendesak,” pungkasnya.

(Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement