INFOTANGERANG.CO.ID – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali menjadi sorotan di dunia kerja. Kali ini menimpa seorang karyawan AEON MALL BSD berinisial IM, yang harus kehilangan pekerjaannya padahal baru menjalani masa kerja selama delapan bulan dari total kontrak satu tahun.
Kejadian pemecatan ini berawal dari masalah sederhana yang kemudian berujung fatal: surat keterangan dokter (SKD) yang direvisi.
IM menceritakan bahwa pada 10 September 2025, ia merasa kondisi badannya sedang tidak sehat dan memutuskan untuk berobat ke Klinik Alfatih Medika. “Saya sakit dan tidak bisa masuk kerja pada hari itu pula saya langsung periksa berobat,” ungkap IM pada Kamis (25/9/2025).
Awalnya, surat dokter tersebut dikeluarkan untuk izin satu hari. Namun, saat hendak kembali masuk kerja keesokan harinya, kondisi IM masih belum membaik.
“Esoknya saat saya mau masuk kerja setelah 1 hari saya izin, badan saya masih kurang sehat dan badan masih lemas,” jelas IM. “Surat Keterangan Dokter yang awalnya hanya 1 hari, saya coret menjadi 2 hari karena badan saya masih benar-benar lemas,” tambahnya, mengakui telah merevisi sendiri dokumen tersebut.
Dipecat Saat Closing Absensi
Selang beberapa hari kemudian, masalah coretan itu muncul ke permukaan. Tepat pada saat penutupan absensi, IM dipanggil oleh pihak HRD yang diwakili oleh Ibu Monica Cindy Else.
“Menanyakan kenapa ada coretan di Surat Keterangan Dokter. Saya menjawab ‘iya Bu, saya yang mencoret menjadi 2 hari’,” ujar IM. Ia menjelaskan bahwa hal itu dilakukan karena kondisi fisiknya yang masih sangat lemah dan tidak kuat berjalan setelah izin satu hari.



