Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Jebakan Test Drive Motor Mahal: Pelaku Penipuan Vespa dan PCX Senilai Rp 60 Juta Diringkus Polisi

Kriminal  

Terduga pelaku penipu motor lintas provinsi diamankan Polsek Neglasari.
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan dalam transaksi jual beli online kembali terungkap di wilayah hukum Polsek Neglasari, Tangerang Kota. Seorang pria berinisial IFM (35), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil diringkus setelah menggunakan modus ‘test drive’ sebagai dalih untuk membawa kabur dua unit sepeda motor berharga, yakni Vespa dan Honda PCX.

Penangkapan terhadap IFM dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Neglasari yang dipimpin Kanit Reskrim, IPTU Azis Al Rais, S.H., pada Senin malam, 13 Oktober 2025, di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  Polres Metro Tangerang Bongkar Praktik Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

Kasus ini diselidiki setelah Polsek Neglasari menerima dua laporan terpisah. Laporan pertama, tertanggal 27 Juni 2025, datang dari korban bernama Edinur, yang harus merelakan sepeda motor Vespa warna abu-abu miliknya senilai Rp 37 juta dibawa kabur. Hanya berselang beberapa bulan, laporan kedua masuk pada 11 Oktober 2025 dari korban Firmansyah, yang mengalami kerugian sepeda motor Honda PCX seharga Rp 23 juta. Total kerugian dari dua korban mencapai sekitar Rp 60 juta.

Dalam setiap aksinya, IFM berpura-pura menjadi calon pembeli. Ia meminta izin untuk mencoba atau test drive kendaraan korban, namun sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan Timur

Saat berhasil ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka IFM mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa dua motor hasil penggelapan tersebut telah ia jual kepada seseorang berinisial R yang berada di wilayah BSD, Tangerang Selatan. Saat ini, R telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel merek Infinix, dua buah BPKB asli milik korban, serta pakaian dan sepatu yang diduga digunakan IFM saat melancarkan aksinya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement