INFOTANGERANG.CO.ID – Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rabu (7/1/2026).
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, S.H., berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Sepatan Timur.
“Terduga pelaku diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” ujar AKP Fahyani.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang dan di tempat kontrakan pelaku. Dari tangan terduga pelaku berinisial RL., polisi mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam.
Kapolsek menambahkan, pengungkapan ini bermula dari patroli dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal. Saat melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap pelaku.



