INFOTANGERANG.CO.ID – Pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen, berlaku efektif mulai Rabu ini. Kebijakan ini disebut sebagai terobosan bersejarah dalam sejarah pupuk nasional.
Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyatakan penurunan harga ini merupakan hasil dari efisiensi anggaran dan perbaikan tata kelola yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ini adalah berita gembira. Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini. Ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Rincian Penurunan Harga
Penurunan harga pupuk subsidi berlaku untuk dua jenis utama, yakni Urea dan NPK, dan diterapkan secara serentak secara nasional.
1. Pupuk Urea: Harga Eceran Tertinggi (HET) turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram. Dengan demikian, harga per karung 50 kilogram turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000.
2. Pupuk NPK: Harga HET turun dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram. Harga per karung 50 kilogram turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000.
Dampak dan Ancaman Sanksi
Mentan Amran menegaskan bahwa penurunan harga ini dicapai tanpa adanya penambahan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyesuaian ini murni berasal dari efisiensi anggaran di sektor pupuk.



