INFOTANGERANG.CO.ID – Di tengah gencarnya digitalisasi layanan publik, masyarakat Indonesia justru dihadapkan pada ancaman baru: penipuan daring berkedok sistem pembayaran denda tilang elektronik.
Modus ini menyusup melalui tampilan situs yang menyerupai laman resmi Kejaksaan RI, lengkap dengan ajakan membayar denda secara cepat dan mudah.
Salah satu ciri utama dari penipuan ini adalah penggunaan domain mencurigakan seperti “.cc”, yang bukan merupakan domain resmi pemerintah Indonesia.
Situs tersebut biasanya meminta pengguna memasukkan nomor plat kendaraan untuk mengecek status tilang, lalu menampilkan notifikasi denda yang belum dibayar, disertai tautan pembayaran palsu.
Pesan-pesan semacam ini kerap dikirim melalui SMS atau aplikasi pesan instan, dengan nada mendesak seperti “Segera bayar agar terhindar dari biaya ekstra & masalah hukum lebih lanjut.” Tujuannya jelas: menciptakan kepanikan agar korban segera melakukan pembayaran tanpa sempat melakukan verifikasi.



