MADINAH – Jemaah haji Indonesia diimbau untuk memahami dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku di kawasan Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
Pengawasan ketat dilakukan oleh aparat keamanan setempat untuk menjaga kesucian dan ketertiban di area masjid.
Kepala Seksi Khusus (Seksus) Nabawi PPIH Daerah Kerja (Daker) Madinah, Thoriq, menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari sanksi dari aparat Arab Saudi.
“Polisi (Askar) di sana tidak pandang bulu. Siapapun yang kedapatan melakukan larangan pasti akan dicari untuk diberikan sanksi,” kata Thoriq, Minggu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah larangan telah disosialisasikan sejak awal kepada jemaah melalui Petugas Kelompok Terbang (kloter) hingga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Beberapa larangan tersebut antara lain:
1. Melakukan siaran langsung (live streaming) di berbagai platform media sosial,
2. Membuat video untuk kepentingan komersial,
3. Mendokumentasikan proses evakuasi medis maupun jenazah.
4. Selain itu, jemaah juga dilarang membawa bendera atau atribut yang berkaitan dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan, termasuk bendera kloter.
5. Larangan lainnya mencakup membuat kegaduhan, meneriakkan yel-yel, membawa pengeras suara (loudspeaker),
6. Hingga merokok di area masjid.



