Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Melanggar Aturan di Area Masjid Nabawi, Jemaah Bisa Didenda Hingga Larangan Masuk Arab Saudi

Tim Seksus Nabawi ini dibagi dalam empat tim jaga, masing-masing beranggotakan 17 orang. Mereka ditempatkan di lima pos strategis di area masjid. Petugas tersebut bertugas membantu jemaah masuk ke Raudhah, menangani jemaah yang tersesat saat kembali ke hotel, kehilangan barang, maupun terpisah dari rombongan.

Seputar Haji  

Editor: Ardiansyah

Tim Media Center (MCH) bersama Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah PPIH Arab Saudi, Ihsan Faisal.
Advertisement

MADINAH – Jemaah haji Indonesia diimbau untuk memahami dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku di kawasan Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.

Pengawasan ketat dilakukan oleh aparat keamanan setempat untuk menjaga kesucian dan ketertiban di area masjid.

Kepala Seksi Khusus (Seksus) Nabawi PPIH Daerah Kerja (Daker) Madinah, Thoriq, menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari sanksi dari aparat Arab Saudi.

Baca juga:  Hari Keenam Haji 2026: 28.274 Jemaah Berangkat, 125 Ribu Nikmati Fast Track

“Polisi (Askar) di sana tidak pandang bulu. Siapapun yang kedapatan melakukan larangan pasti akan dicari untuk diberikan sanksi,” kata Thoriq, Minggu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah larangan telah disosialisasikan sejak awal kepada jemaah melalui Petugas Kelompok Terbang (kloter) hingga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Beberapa larangan tersebut antara lain:

1. Melakukan siaran langsung (live streaming) di berbagai platform media sosial,

Baca juga:  Kemenhaj Sediakan Air Minum 1 Liter per Hari untuk Setiap Jemaah Haji

2. Membuat video untuk kepentingan komersial,

3. Mendokumentasikan proses evakuasi medis maupun jenazah.

4. Selain itu, jemaah juga dilarang membawa bendera atau atribut yang berkaitan dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan, termasuk bendera kloter.

5. Larangan lainnya mencakup membuat kegaduhan, meneriakkan yel-yel, membawa pengeras suara (loudspeaker),
6. Hingga merokok di area masjid.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement