Menurut Mul, pemindahan bahan bakar jenis Pertalite dari tanki motor ke jerigen yang diisi oleh konsumen tersebut bukanlah kesalahan pihak SPBU.
“Kalau masalah temuan, orangnya aja yang dibawa atau disalahkan. Itu bukan kesalahan SPBU,” ucapnya.
Di tempat terpisah, salah satu pegawai SPBU itu mengungkapkan, kalau konsumen yang mengisi berulang kali itu tentu sudah saling mengenal dengan operator.
“Kalau konsumen dan operator kami sudah saling mengenal serta mengetahui. Kasian aja kalau gak dikasih,” kata pegawai yang juga enggan disebutkan namanya.
Sebagai informasi, Pertamina hingga saat ini masih melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melayani pembelian produk Pertalite JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) memakai jerigen atau drum. Larangan ditujukan kepada seluruh lembaga penyalur retail sales regional jawa bagian barat.
Larangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 06 April 2022.
(Rza/Rdk)



