INFOTANGERANG.CO.ID – Pemerintah secara resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Alokasi ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, hingga para pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa anggaran tahun ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 10% dibandingkan tahun lalu yang berjumlah Rp49 triliun. Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara menjelang perayaan Idulfitri.
Rincian Penyaluran Anggaran
Penyaluran dana puluhan triliun tersebut dibagi ke dalam tiga segmen utama:
- ASN Pusat & TNI/Polri: Rp22,2 triliun dialokasikan untuk 2,4 juta personel.
- ASN Daerah: Rp20,2 triliun disiapkan bagi 4,3 juta pegawai di berbagai daerah.
- Pensiunan: Rp12,7 triliun dialokasikan untuk 3,8 juta penerima manfaat.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mungkin mengalami penyesuaian, THR tahun 2026 dipastikan akan dibayarkan 100 persen penuh. Komponen pembayaran meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin).
“Pencairan THR ASN dilakukan secara bertahap yang dimulai sejak 26 Februari 2026. Targetnya, seluruh pembayaran tuntas paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Perbedaan dengan Gaji Ke-13
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 adalah dua hal yang berbeda. Jika THR difokuskan untuk kebutuhan hari raya pada semester pertama tahun ini, Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2026 mendatang guna membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru.



