Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Banten Tanpa Kembang Api: Menyongsong Tahun Baru 2026 dengan Empati dan Kesederhanaan

Banten  

Surat edaran Gubernur Banten.
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Suasana pergantian tahun dari 2025 ke 2026 di Provinsi Banten dipastikan akan terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Banten secara resmi telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan malam Tahun Baru 2026.

Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025. Kebijakan ini bukan sekadar tentang penegakan ketertiban, namun juga membawa pesan kemanusiaan yang mendalam.

Di balik larangan tersebut, terdapat alasan emosional yang kuat. Gubernur Banten, Andra Soni, dalam edarannya menekankan bahwa kebijakan ini merupakan wujud empati dan solidaritas terhadap musibah yang sedang menimpa saudara-saudara di wilayah Sumatera. Alih-alih merayakan dengan kemeriahan yang bising, masyarakat diajak untuk menumbuhkan rasa kepedulian sosial di tengah suasana duka.

Baca juga:  Dodi Reza Alex Noerdin: Media Siber Sangat Efektif dalam Sosialisasi Program Pemerintahan dan Pilkada 

Prioritas Keamanan dan Ketertiban

Selain aspek kemanusiaan, terdapat tiga poin utama yang menjadi alasan teknis pelarangan penggunaan, penyalaan, hingga jual-beli kembang api dan petasan:

  1. Kondusivitas Wilayah: Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap tenang selama malam pergantian tahun.
  2. Keselamatan Publik: Menghindari potensi gangguan keselamatan seperti risiko kebakaran dan kecelakaan yang kerap dipicu oleh bahan peledak ringan.
  3. Langkah Preventif: Melakukan pencegahan dini terhadap hal-hal yang dapat mengganggu ketenteraman umum.
Baca juga:  10 Hari PSBB di Tangerang, Tercatat ada 3.823 Pelanggar

Gerakan Serentak Hingga Tingkat Desa

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Gubernur menginstruksikan para Bupati dan Wali Kota di seluruh Banten agar melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat. Koordinasi lintas sektor pun diperkuat dengan melibatkan unsur TNI, POLRI, camat, hingga lurah dan kepala desa.

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement