Dian juga menegaskan, langkah tersebut sangat penting, mengingat laporan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), sebuah organisasi ekonomi negara-negara berkembang merilis minim investasi di Indonesia karena terkendala permasalahan regulasi.
Selain itu, Dian juga menyoroti gugatan yang dilayangkan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten Rizki Aulia Rohman ke PTUN Jakarta yang menggugat Keppres pengangkatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang hingga sidang kelima belum juga memberikan jawaban gugatan tersebut.
“Pemerintah perlu menyikapi dengan mengutus kuasa hukumnya untuk menjawab gugatan dari pihak penggugat. Jadi pemerintah perlu mengirimkan tim ahli untuk menjawab gugatan ini. Demi mendapatkan kepastian hukum,” cetusnya.
Karena ini terkait dengan kepastian hukum, dirinya memberikan solusi jika sampai batas waktu ditentukan, pihak utusan presiden tidak kunjung hadir, maka solusinya adalah kebijaksanaan Hakim PTUN Jakarta. Sebab menurut hukum kontinental di Indonesia, Hakim memiliki tugas selain menjadi corong undang-undang, juga memiliki tugas melakukan penemuan hukum atau recht vinding.
Menurutnya, recht vinding sering dilupakan oleh hakim. Tugas inilah yang dapat dilakukan oleh Hakim PTUN, yakni menemukan hukum yang tepat untuk diterapkan ketika pemerintah tidak hadir dalam persidangan di PTUN. Dalam melakukan recht vinding ini, hakim harus bekerjasama dengan para ahli hukum, setelah mendapatkan banyak masukan dalam rangka menjalankan recht vinding, maka hakim dapat membuat keputusan yang akan memiliki legitimasi di masyarakat.
“Terkait dengan temuan Ombudsman adanya maladministrasi dalam hal pengangkatan Pj Gubenur Banten oleh pemerintah, dapat menjadi titik solusinya, suatu keputusan pemerintah digugat karena adanya pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), karenannya dalam mengatasi gugatan ini, Hakim dapat melakukan recht vinding bekerjasama dengan Ombudsman. Nantinya, Ombudsman inilah yang akan mengelaborasi AAUPB untuk dimasukan dalam pertimbangan hakim dalam membuat keputusan,” pungkasnya.
(Rdk)



