JAKARTA – Polemik pengangkatan penjabat (Pj) Gubernur belum berakhir. Sebab pemerintah sampai saat ini masih belum mengeluarkan regulasi teknis yang mengatur kewenangan para Pj Gubernur tersebut.
Belum diterbitkannya regulasi tersebut, pengamat hukum Dr. Dian Parluhutan menilai hal itu bisa mengganggu iklim investasi di daerah.
“Jika dilihat dari segi hukum bisnis dan hukum internasional, saat ini Presiden Jokowi membutuhkan adanya kegiatan investasi asing masuk ke Indonesia. (Belum adanya regulasi teknis) tentang pengangkatan Pj Gubernur akan menimbulkan permasalahan atau hambatan bagi investor asing untuk masuk ke Indonesia,” ujar Dian Parluhutan, Sabtu (20/8/2022).
Dian menuturkan, para investor membutuhkan kepastian hukum agar mereka nyaman saat menanamkan modalnya.
Dirinya menilai, belum adanya aturan yang jelas tentang kewenangan Pj Gubernur bisa berpotensi pada pengambilan keputusan yang melampaui kewenangan (ultra vires).
“Ketika ada yang melakukan gugatan ultra vires terhadap penjabat gubernur, maka keputusan kerjasama investasi dapat dibatalkan oleh PTUN. Tentu hal ini juga akan terbuka lebar terjadinya gugatan kepada pemerintah Indonesia di mahakamah internasional, sebagaimana yang telah dialami Karaha Bodas Company L.L.C yang melibatkan PT Pertamina dimana pemerintah Indonesia dikalahkan, karena pemerintah dianggap telah melanggar prinsip proposional dan prespektif hukum internasional,” terang dia.
Oleh karena itu, menurut Doktor lulusan Universitas Saarlandes Jerman, pengangkatan Pj Gubernur bukan hanya domain Kementerian Dalam Negeri, melainkan juga Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Hukum dan HAM.
“Di sini urgensi para menteri tersebut untuk duduk bersama, terutama Pak Luhut Binsar Panjaitan harus terlibat agar iklim investasi tidak terkendala,” katanya.