“Pihak perusahaan telah melakukan PHK pada gelombang pertama sebanyak 43 orang dan informasi PHK itu hanya ditempel dipintu gerbang, dan karyawan itu tidak diperbolehkan masuk lagi,” jelasnya
Padahal, lanjut Sopyudin, perjanjian kontrak kepada karyawan itu masih tersisa sembilan bulan lagi. Perusahaan pun mengklaim tiga bulan sudah selesai
“Perusahaan melakukan intimidasi terhadap karyawan sekitar 29 orang dengan alasan perusahaan itu terakhir tidak ada order, efisiensi tenaga kerja dan dampak pandemi Covid-19,” jelasnya.
Sementara perusahaan sambung Sopyudin, diduga tidak membayarkan upah sejumlah itu selama selama dua pekan. Aksi demo digelar di depan pabrik di jalan Industri 3 Blok F 11 Kawasan industri Jatake, RT 05/05 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.(Map/Red)



