Tak hanya itu, untuk memuluskan penjualan, disita pula 469 segel tabung gas 3 kg berwarna hijau/biru dan 29 segel tabung gas 12 kg berwarna kuning, bersama dengan 360 karet tabung gas dan ratusan sisa plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk es batu. Satu unit sepeda motor Yamaha Vino dan tiga unit handphone milik pelaku juga turut diamankan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas LPG ini merupakan tindak kriminal yang memiliki dampak ganda.
“Praktik pengoplosan gas LPG ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen dari sisi ekonomi, tetapi yang paling berbahaya adalah risiko keselamatannya,” tegas Kapolres. Ia menambahkan, risiko ledakan sangat besar akibat prosedur pengoplosan yang tidak standar, sehingga sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan atau penyuplai lain.
Atas perbuatannya, K dan AA dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
(AD/Rdk)



