KABUPATEN TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku inisial RA (25) dan RD (30) telah melancarkan aksinya selama 6 tahun.
Kedua tersangka sudah beraksi selama 6 tahun. Dalam sehari, para tersangka sedikitnya dapat menggasak 2 sampai 3 sepeda motor dan dalam satu bulan rata-rata berhasil mencuri 15 sepeda motor.
“Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp 2 sampai 3 juta, maka total keuntungan yang di dapatkan sekitar Rp 2 milliar,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (09/9/2020).
Salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama. “Tersangka RD, bebas sekitar 7 tahun lalu. Usai bebas tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama,” ujar Ade.
Para tersangka, lanjut Ade, melancarkan aksinya di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang Banten. Dalam melancarkan aksinya, para tersangka membawa kabur motor hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan.
“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang di parkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman,” ungkapnya.
Untuk mencegah kejahatan curanmor, Ade mengajak semua masyarakat bersama-sama agar selalu mengawasi dan menambahkan kunci ganda pada kendaraan yang dibawa.