Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Dirjen Dukcapil: Lembaga Pengguna Wajib Terapkan Data Sharing Policy

DKI Jakarta  

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di acara webinar data kependudukan dan sistem keuangan digital. (dok. Kemendagri/infotangerang.co.id)
Advertisement

Pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan dapat menjadi langkah sistemik untuk menghindari berbagai upaya tindak kejahatan penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat dan penyedia jasa layanan publik.

Dalam hal verifikasi calon nasabah perbankan misalnya, akurasi dan keamanan data akan lebih tinggi bila perbankan langsung memverifikasi ke sistem Dukcapil, dari pada lembaga perbankan tersebut melakukan verifikasi manual melalui foto kopi KTP-el dan sebagainya.

Baca juga:  Pengamat: Pasangan Capres-Cawapres Jawa Sunda Potensi Menangi Pilpres 2024

“Setiap produk apapun itu bisa dipalsukan, termasuk KTP-el. Namanya siapa, namun fotonya diganti dengan foto orang lain yang bukan pemilik KTP-el tersebut,” ungkap Zudan saat memberikan paparan di acara Webinar Data Kependudukan dan Sistem Keuangan Digital, yang ditayangkan youtube channel Kumparan, Jumat (15/10/2021).

Baca juga:  Kemendagri Terima Penghargaan Lembaga Peduli Penyiaran dari KPI

“Dari pada verifikasi dilakukan manual, saya mendorong lebih baik berbagai lembaga langsung melakukan kerja sama hak akses verifikasi data dengan Dukcapil untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi melalui pemalsuan KTP-el,” tambah Zudan. (Arf/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement