Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Dirjen Dukcapil: Lembaga Pengguna Wajib Terapkan Data Sharing Policy

DKI Jakarta  

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di acara webinar data kependudukan dan sistem keuangan digital. (dok. Kemendagri/infotangerang.co.id)
Advertisement

JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mewajibkan seluruh lembaga pengguna hak akses verifikasi data kependudukan untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan data penduduk.

Salah satu langkah yang dapat diupayakan, ungkap Zudan adalah dengan mendorong lembaga pengguna untuk menerapkan apa yang disebut sebagai Zero Data Sharing Policy.

Baca juga:  PPKM Darurat Siap Diterapkan, Mendagri Minta Masyarakat Tak Panik dan Tetap Terapkan Prokes

“Zero Data Sharing Policy dilakukan untuk menjamin tidak adanya berbagi-pakai data yang dilakukan lembaga pengguna dimana data yang disebarkan bersumber dari hak akses verifikasi data kependudukan Dukcapil. Lembaga pengguna atau lembaga yang mendapatkan data dari Kemendagri misalnya KPU, dilarang membagikan kembali datanya pribadi penduduk kepada lembaga lain” kata Zudan di acara Webinar Data Kependudukan dan Sistem Keuangan Digital, yang ditayangkan melalui Youtube channel Kumparan, Jumat (15/10/2021).

Baca juga:  Hari Ritel Nasional 2021 Dukung Ritel Tangguh, UMKM Maju-Indonesia Bangkit

Dari pada melakukan tindakan pelanggaran tersebut, Zudan mendorong agar berbagai lembaga, khususnya lembaga swasta yang bergerak di sektor pelayanan publik, untuk langsung mengakses ke sistem Dukcapil. Hal itu dapat dilakukan dengan mekanisme perjanjian kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement