Bahkan kata dia, berdasarkan penelurusannya dalam website lawancovid19.tangerangselatankota.go.id, bahwa data penerima berdasarkan nama dan alamat penerima pun belum dipublikasi. Ia juga meminta agar Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangerang Selatan maupun Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan segera mempublikasi data siapa saja pihak penerima bantuan berdasarkan nama dan alamat penerima.
“Hal Ini menjadi hal sangat penting, agar kita semua dapat mengawasi dan memastikan bahwa bantuan jaring pengaman sosial tepat sasaran serta dilakukan secara akuntabel,” tegasnya.
Harus dipastikan kata dia, bahwa bantuan jaring pengamanan sosial yang disalurkan oleh Pemkot Tangsel harus diterima oleh masyarakat/keluarga miskin dan rentan miskin, khususnya 1,68 persen atau hampir 30 ribuan penduduk miskin di Kota Tangerang Selatan, di mana mereka adalah prioritas penerima bantuan sosial.
Dari aduan masyarakat yang pihaknya terima bahwa banyak masyarakat yang mengeluh, mereka yang seharusnya layak menerima bantuan jaring pengaman sosial tetapi tidak masuk sebagai penerima bantuan.
“Oleh karena itu, Pemkot Tangsel dalam menentukan penerima bantuan jaring pengamanan sosial harus transparan dan akuntabel, serta mengevaluasi data penerima bantuan yang sudah ada,” paparnya.
Adapun permasalahan lain dari bantuan sosial di Tangsel adalah kata dia, Pemkot Tangsel yang tidak transparan terkait bantuan yang bersumber dari CSR atau donatur lainnya. Ia menyoroti hal itu bercermin dari data pemberi bantuan, jenis bantuan, serta data penerima bantuan.
Ia menilai di era keterbukaan saat ini semestinya informasi tersebut harus dipublikasi kemasyarakat, termasuk terbukaan data bantuan sosial dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan atau donatur lainnya.
“Tentu masyarakat akan membantu Walikota untuk mengawal dan memastikan bahwa bantuan tersebut tidak disalahgunakan serta diterima oleh pihak yang berhak atau penerima manfaat dari bantuan tersebut,” tuturnya.
Ia juga meminta agar Dinas Sosial (Dinsos) mengevaluasi atau melakukan pendataan ulang, serta menambah kuota jumlah penerima bantuan jaring pengaman sosial jika terjadi peningkatan jumlah masyarakat/keluarga rentan misikin akibat Covid-19 di Kota Tangerang Selatan.
Terlebih, perpanjangan pelaksaan PSBB berpotensi meningkatkan jumlah masyarakat/keluarga rentan miskin akbiat Covid-19. (Rls/red)



