Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


DPRD : Menejerial Dan Tata Kelola Pemkot Tangsel Masih Buruk

Tangerang Selatan  

Advertisement

TANGERANG SELATAN – Ahmad Syawqi, Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kota Tangerang Selatan sekaligus Ketua Fraksi Gerindra-PAN menyoroti Bantuan jaring pengaman sosial di Kota Tangerang Selatan dinilai masih amburadul.

Padahal pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ini sudah memasuki tahap kedua, permasalahan bantuan jaring pengaman sosial ini terjadi sejak dilakukan pendataan keluarga terdampak Covid-19.

Jumlah kuota yang telah ditetapkan ternyata banyak keluarga yang tidak lolos verifikasi, sehingga mengakibatkan adanya sisa kuota penerima bantuan, yang kemudian harus dilakukan pendataan ulang. 

“Adanya sisa kuota penerima bantuan bagi masyarakat terdampak covid-19 menunjukkan tidak adanya perencanaan yang baik dalam pendataan penerimaan bantuan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak wabah covid-19,” ungkapnya, Jumat (08/5/2020). 

Ia pun menyebut bahwa hal ini menjadi salah satu penyebab Pemerintah Kota Tangerang Selatan lamban dalam mendistribuskan bantuan. 

“Ini menunjukkan buruknya manajerial dan tata kelola pemerintahan di Kota Tangerang Selatan,” ujarnya. 

Baca juga:  Dampak Corona, 30 Ribu Karyawan di Banten Akan Dirumahkan

Ia menuturkan, bantuan jaring pengaman sosial Pemkot Tangsel untuk penanganan Covid-19 lebih rinci bersumber dari Kementerian Sosial dalam bentuk paket sembako senilai Rp 600.000 per Kepala Keluarga (KK) setiap bulan kepada 59.705 KK dikirim langsung ke alamat rumah penerima melalui jasa pengiriman dari Pemprov. 

Selain itu dari Banten dalam bentuk uang senilai Rp 600.000 per KK kepada 22.258 KK disalurkan melalui mekanisme perbankan BJB Syariah, dari Pemkot Tangsel dalam bentuk uang senilai Rp 600.000 per KK kepada 40.500 KK disalurkan melalui Perbankan BJB. 

Sementara itu, bantuan jaring pengaman sosial dari Pemkot Tangsel yang rencana awalnya akan disalurkan pada tanggal 27 April 2020, namun hingga tanggal tersebut bantuan belum didistribusikan.

Adapun lanjut dia, Dinas Sosial Kota Tangsel yang sebelumya memperkirakan bantuan sampai tanggal 4 Mei 2020, tetapi kenyataan berdasarkan aduan dari masyarakat banyak yang belum menerima bantuan jaring pengaman sosial dari Pemkot Tangsel sampai saat ini. Dengan ini Pemkot Tangsel harus segera menyerahkan bantuan kepada penerima manfaat. 

Baca juga:  Dampak Pandemi Covid-19, Desa Bitung Gelar Musdes Rapat ADD Perubahan

“Di tengah kondisi pandemi saat ini, tentu bantuan jaring pengaman sosial yang diberikan oleh Pemkot Tangsel, Pemprov. Banten serta Pemerintah Pusat harus tepat sasaran. Oleh karena itu, Pemkot Tangsel harus akuntabel dan transparan dengan mempublikasi siapa saja penerima bantuan jaring pengaman sosial terebut, siapa nama dan dimana alamat penerima bantuan,” paparnya.

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement