KOTA TANGERANG – Polsek Cipondoh (Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya) mengamankan MI (24) warga Pinang dan T alias Merun (51) warga Cipondoh, Kota Tangerang. Pasalnya, kedua pelaku melakukan pengeroyokan dengan kekerasan pada korban bernama Yudi Saputra (39).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (13/12/2022) malam hari di danau Cipondoh Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
“Korban Yudi Saputra (39) security proyek danau Cipondoh yang bertugas mencatat keluar masuk mobil proyek,” kata Zain.
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian berawal saat kedua pelaku meminta uang parkir kepada sopir truk barang proyek danau Cipondoh. Namun tidak diberikan oleh si sopir truk, pelaku menyangka uang parkir sudah diambil oleh korban.
“Kedua pelaku langsung mendatangi korban dengan marah-marah menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban hingga terjadilah cekcok mulut,” jelas Zain.
Para pelaku ini, lanjut Kapolres Metro Tangerang Kota, tidak bisa mengendalikan emosi dan akhirnya melakukan pemukulan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan memar pada bagian wajah.
“Atas kejadian tersebut korban mendatangi Mapolsek Cipondoh untuk melaporkan perkara yang dialaminya guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan laporan korban, tim resmob dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cipondoh langsung bergerak mendatangi lokasi, dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.
“Pada Rabu (14/12) jam 01.00 WIB malam itu juga pelaku kita amankan dan langsung dibawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Zain.
“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
(Rud/Rdk)



